Hwnews.id – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu mengamankan pria berinisial Ak (60), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Kamis (5/1/2023). Ak diamankan petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan korban Domer Andiko (33), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
Adapun, kronologis kejadiannya, bermula ketika pelapor (korban) pada Sabtu (24/12/2022) lalu memenuhi undangan kegiatan pembagian BLT Desa Semelako Atas di balai desa setempat. Dalam kesempatan itu, terjadi tanya jawab antara kepala desa dengan pelapor yang membuat salah satu warga terprovokasi dan memukul korban.
Karena tidak terima, korban lantas membuat laporan ke Polres Lebong.
Menindaklanjuti laporan korban, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, anggota Unit Pidum Satrekrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.