Hwnews.id – Seorang Resedivis berinisial CA (19) warga Jalan Semarak II Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu kembali ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.ik kemarin (Jum’at, 20/01/23) mengatakan tersangka CA ditangkap pihaknya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 di di Jalan Kalimantan Kecamatan Muara Bangkahulu.
” Tersangka kami tangkap sekira pukul 14.00 wib. ” Sampai Kasat Reskrim.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.ik mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menggasak handphone dan gas berat 3 kilogram setelah dilaporkan oleh Yusi Damayanti (50) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Dalam laporan korban, ternyata pelaku menggasak barang berharga dikediaman anak korban tepatnya Jalan Semarak 1 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Pelaku ini berhasil masuk ke tempat korban lewat pintu belakang. Benar, pelaku juga residivis,” ujar Malau.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, barang bukti diamankan berupa satu unit handphone Oppo Reno 4.