hukum  

Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Amankan Pelajar Kasus Pencurian

Polres Rejang Lebong saat press release
banner 120x600

Rejang Lebong – Seorang pelajar inisial WD (17) warga salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa diamankan petugas Polsek Bermani Ulu lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/ B /4 / II /2023 /SPKT / POLSEK BU / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BKL Tanggal 08 Februari 2023.

Kasusnya kali ini, pelaku WD membobol rumah warga dan mengambil speaker dan mic milik warga desa setempat. Tak hanya itu, warga juga mengaku kecurian oleh pelaku, dimana 1 karung kopi basah coba dicuri oleh pelaku namun gagal karena diketahui oleh saksi.

Ulah pelaku WD ini sudah sering dilakukan beberapa kali sebelumnya dan berakhir dengan damai lantaran dimaafkan oleh korban dan warga setempat. Namun kali ini, warga dan korban sepakat membawa ke ranah hukum.

“Warga desa setempat merasa resah dengan perilaku tersangka yang selalu mengulang perbuatan pencurian dan merasa tidak aman dan nyaman dengan keberadaan tersangka,” kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sinda dan Kasi Humas Iptu Bertha saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, WD tidak memberikan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 ember bekas cat berwarna putih berisikan beras, 1 buah tongkat besi dengan panjang 1 meter dan 1 buah tali tambang berwarna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *