Daerah  

Satlantas Polres Lebong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Lebong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Knalpot Brong
banner 120x600

Lebong - Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu Jumat (10/2/2023) pagi, melakukan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Pemasangan spanduk dilakkan di depan jalan SMAN 3 Desa Limeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas untuk mengindari pelanggaran dan penindakan hukum.

“Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar, serta larangan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *