SMSI Kaur : Jika Benar Diperas Wartawan, Kepsek Silakan Lapor Ke APH, Ini Ulah Oknum Bukan Profesi atau Pers

banner 120x600

Kaur Hwnews.id – Lagi-lagi, muncul kabar tidak sedap menyelimuti dunia jurnalistik di Kabupaten Kaur. Beredar kabar, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Kaur menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh wartawan media online beberapa waktu lalu.

Kabar ini kembali mencoreng marwah jurnalistik yang menjalankan tugas dan amanah undang-undang. Jika benar ada pemerasan maka oknum wartawan ini sudah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Bagi pihak yang dirugikan atas insiden pemerasan, silakan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena, apapun bentuknya perbuatan pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli) tidak dapat dibenarkan.

Apapun profesi maupun jabatannya, hal tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan ada sanksi tegas.

Berdasarkan pengakuan dari oknum Kepsek tersebut, bahwa pihaknya sudah mentransfer sejumlah uang kepada empat oknum wartawan (Sumber: Media Online Republik Indo).

Menyikapi fenomena wartawan yang melakukan tindak pidana pemerasan akhir-akhir ini, perlu ada upaya untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman tugas maupun fungsi wartawan.

Aksi ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan namun juga merusak citra marwah media secara keseluruhan khususnya media cyber atau online.

Sebelumnya, Polres Kaur menangkap oknum wartawan online yang melakukan pemerasan terhadap kontraktor. Kini muncul lagi, wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepsek.

“Kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan pers dikemudian hari. Masih banyak yang harus dibenahi, baik administrasi, kemampuan hingga kualitas SDM wartawan yang bekerja di perusahaan pers,” ungkap Ketua SMSI Kaur, Yusman.

Ke depan, perusahaan pers harus lebih selektif dan mampu menciptakan jurnalis yang lebih profesional. Karena, wartawan bukanlah orang yang kebal hukum, ataupun orang yang bebas melakukan semaunya.

Ada aturan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi sebagai nafas profesi wartawan. Jangan sampai kasus serupa terulang dan terus terjadi.

“Kami harap perusahaan pers yang bergerak di Media Online atau Media Siber lebih selektif lagi merekrut para wartawannya, mengingat kejadian-kejadian belakangan ini diduga disebabkan oleh kurang profesional dalam menjalankan perusahaan media itu sendiri,” ujar Ketua SMSI Kaur, Rabu (11/10/2023).

Ditambahkan Yusman, ke depan SMSI Kaur akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan pers Siber yang berada dibawah naungan SMSI.

“Kami juga menghimbau kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Kaur agar meminta maaf kepada seluruh insan pers, mengingat dugaan pemerasan itu ulah dari oknum,” tutup Yusman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *