Lebong - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Afrodi, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait permasalahan kesalahpahaman perselisihan batas lahan sawah dengan lahan tanah darat.
Perselisihan tersebut terjadi antara pihak pertama M Yusuf (48) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, dengan pihak kedua, Santi (45), warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen.
Mediasi dilaksanakan di Desa Nangai Tayau, Selasa (10/9/2024) dengan hasil, akan mengundang pihak terkakit dan melakukan fasilitasi semua pihak untuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Lebong dan Pengadilan Negeri Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Apri Sabbianto menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif dilingkungannya. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.