Selang 3 Jam, Polres BS Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anggota

banner 120x600

Hwnews.id – Selang 3 jam Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu tepatnya hari, Minggu tanggal 18 Desember 2022 terduga pelaku penusukan terhadap personel Polri yang membubarkan balap liar bernama Efran (18) berhasil ditangkap.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon S.IK, melalui Kasie Humas AKP Sarmadi S.H, dalam rilisnya kemarin, Minggu (18/12/22) menyampaikan, terduga pelaku penusukan terhadap personel Polri yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial HR (19) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kasie Humas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HR dilakukan pada hari, Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.15 WIB di rumah temannya yang berada di Desa Lubuk Sirih.

Adapun penangkapan terhadap tersangka berawal Team Totaici di pimpin Kasat Reskrim Polres BS mendapatkan informasi dari keterangan saksi saksi yang sedang berada di seputaran kejadian bahwa terduga pelaku penganiyaan yang terjadi berdasarkan LP diatas bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Lubuk Sirih di rumah temannya.

Selanjutnya Tim Totaici langsung menuju ke lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang duduk santai di teras rumah bersama dengan 3 (tiga) orang temannya. Melihat hal tersebut, Tim Totaici langsung mengamankan yang diduga bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya. Pada saat diduga Pelaku diamankan, Tim Totaici mendapatkan sajam di pinggang yang diduga Pelaku jenis 2 (dua) bilah pisau kecil dalam 1 sarung warna coklat.

Kasie Humas mengatakan, Tim Totaici langsung membawa ke 4 (empat) orang yang diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
”Untuk kedua korban anggota Polres Bengkulu Selatan saat ini, sedang di rawat untuk pemulihan kesehatannya. Dan terduga pelaku telah kita lakukan penangkapan dan akan kita sidik perkaranya sesuai dengan aturan undang undang “pungkas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *