Rejang Lebong, Hwnews.id – Aipda Supriyanto yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melakukan mediasi melalui Problem Solving (Penyelesaian Masalah), yang terjadi kepada warga diwilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.
Dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022), Aipda Supriyanto mengatakan, dirinya melakukan mediasi dua pihak yang bertikai, yakni Yuli Suryadi (35) yang merupakan bidan desa warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, dengan Asmi (30), seorang IRT warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.
Masalah antara keduanya bermula pada Rabu (3/12/2022), yang mana pihak kedua (Asmi) berobat ke Yuli yang merupakan bidan. Saat mendatangi Yuli, Asmi dalam keadaan demam. Asmi mengaku sudah 3 kali menanyakan sakitnya, namun tak kunjung sembuh. Hingga akhirnya, Asmi disarankan oleh Yuli untuk dirujuk ke rumah sakit.
Dari hasil diagnosa dokter, Asmi dinyatakan menderita bisul dan hasru dioperasi kecil. Atas kejadian itu, Asmi dan Yuli berselisih dan ribut di media sosial.
Namun kemudian, setelah difasilitasi oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, keduanya sepakat berdamai dan rukun kembali seperti sediakala.
“Kedua Belah Pihak Bersedia Tidak Menuntut Secara Hukum , Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan Dan Tidak Saling Dendam, Tidak Saling Mengungkit Permasalahan Yang Telah Selesai, Apabila Salah Satu Pihak 1 & 2 Mengungkit Permasalahan Terjadi Maka Bersedia Di Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku, Kedua belah pihak sanggup untuk tetap jalin hubungan baik yang telah terjalin,” demikian hasil kesepakatan damai antaranya keduanya.