Hwnews.id – Gerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban yang diwakili seorang Ibu Rumah Tangga, Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu tadi malam Jumat (06/01) berhasil mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Pencabulan terhadap anak.
Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terang Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH,dalam keterangan tertulisnya hari ini Sabtu (07/01).
Pengungkapan berawal dari diterimanya laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa korban seorang perempuan yang berusia 17 tahun telah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku, sehingga kemudian kita laku pengamanan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sambungnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut berlangsung pada tanggal 11 November 2022 yang lalu. Dimana diketahui oleh pihak keluarga yang melihat hasil screenshot percakapan melalui aplikasi media sosial, sehingga kemudian memilih melaporkan kepada pihak kepolisian pungkasnya.