Studi Banding ke BPKAD Sumsel, Usin: Saatnya Aset Pemprov Bengkulu Menghasilkan Pendapatan, Bukan Membebani APBD

Komisi II Studi Banding ke BPKAD Sumsel
banner 120x600

Bengkulu, Hwnews.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Komisi pekan ini mengunjungi BPKAD Provinsi Sumatera Selatan untuk studi perbandingan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang turunkan pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dikatakan Usin Abdisyah Putra Sembiring, perubahan peraturan perundang-undangan ini cukup dinamis dan membawa perubahan sistem perencanaan, penataan, pengelolaan, penghapusan ataupun penjualan.

“Sebagaimana kita ketahui aset pemerintah Provinsi baik yang bergerak maupun tetap haruslah menjadi asset yang memiliki fungsi aspek pelayanan publik, pelayanan pelaksanaan pemerintahan, penunjang atas pelayanan publik atau pemerintahan dan fungsi pendapatan bagi daerah,” kata politisi Hanura ini.

Namun, kata Usin, banyak juga aset yang malah menjadi beban belanja daerah bahkan tidak berfungsi selayaknya tujuan dari asset tersebut. Oleh karena itu DPRD akan mendorong dan membantu BPKAD Provinsi Bengkulu serta OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna asset untuk melakukan beberapa hal :

1. Melakukan perencanaan pengadaan Asset (Barang Milik Daerah) yang dibutuhkan
2. Melakukan Penata Usahaan Asset (Barang Milik Daerah) yang sudah ada
3. Melakukan Rencana Pemeliharaan Asset (Barang Milik Daerah)
4. Melakukan rencana optimalisasi asset Barang Milik Daerah yang dapat mendatangkan Pendapatan Daerah
5. Dan melakukan rencana penjualan, penghapusan asset (barang milik daerah) yang sudah tidak layak lagi dan justru membebani anggaran daerah.

“Menurut saya Pemprov Bengkulu terutama bidang yang menangani aset atau OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna Barang Milik Daerah termasuk pejabat yang diberikan amanah menggunakan kenderaan ataupun fasilitas lainnya barang milik daerah harus bisa merubah paradigma. Sudah saatnya aset mendatangkan pendapatan bukan mengurangi pendapatan bahkan membebani belanja daerah/ABPD,” pungkas Usin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *