Daerah  

Polres Lebong Kirim Tahanan dan Barang Bukti Ke Kejari Lebong

Polres Lebong Kirim Tahanan dan Barang Bukti Ke Kejari Lebong
banner 120x600

Lebong, Hwnews.id – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (11/1/2023) mengirimkan tersangka pria berinisial AS (23), warga Kelurahan Talang Beni Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ke Kejaksaan Negeri Lebong.

Untuk diketahui, AS merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B-340/IX/ 2022/ SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, tanggal 14 September 2022.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Awilzan, S.IK., dalam perkara tersebut, penyidik selain menyerahkan tahanan juga menyerahkan barang bukti tidak pidana sebagaimana pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *