Lebong, Hwnews.id – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (11/1/2023) mengirimkan tersangka pria berinisial AS (23), warga Kelurahan Talang Beni Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ke Kejaksaan Negeri Lebong.
Untuk diketahui, AS merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B-340/IX/ 2022/ SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, tanggal 14 September 2022.
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Awilzan, S.IK., dalam perkara tersebut, penyidik selain menyerahkan tahanan juga menyerahkan barang bukti tidak pidana sebagaimana pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378.