Mukomuko, Hwnews.id – Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial LI (34), warga Dusun II Desa Ujung Ladang Kecamatan Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. LI ditangkap lantaran menjadi terduga pelaku pencurian mobil jenis Honda Brio milik korban Khoirul Anam (34), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.
“Terduga pelaku LI ini mencuri mobil Brio milik warga Sungai Rumbai pada 21 Oktober 2022 lalu. Berkat kesigapan personel Polsek Sungai Rumbai, dibantu juga oleh personel Polda Sumbar, terduga pelaku LI berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Ditambahkan Kapolres, LI ditangkap pada Jumat (13/1/2023) pukul 01.30 WIB dini hari di wilayah Ulak Karang Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. LI ditangkap personel gabungan Polsek Sungai Rumbai, personel Ditres Narkoba Polda Sumbar dan personel Polsek Lubuk Begalung Padang.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara Polres Mukomuko dan Polresta Padang. Saya mengapresiasi kerja keras personel di lapangan sampai akhirnya terungkap kasus ini, ” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.IK.,M.H.
Selanjutnya, terduga pelaku LI bersama barang bukti dibawa ke wilayah Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.