Bengkulu, Hwnews.id – Tilang manual atau konvensional, akan kembali diterapkan oleh Ditlantas Polda Bengkulu dan Satlantas Polres jajaran. Hal itu disampaikan Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno dalam keterangan persnya belum lama ini.
Kata Joko, penerapan tilang manual ini diterapkan kembali lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap kendaraan balap liar dan banyaknya pelanggaran kendaraan. Meski demikian, penerapan tilang manual tetap mendukung keberadaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari data yang ada untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 lalu terjadi peningkatan sebesar 22 persen, dari data itu, korban meninggal dunia sebanyak 1 persen. Selanjutnya, korban luka berat meningkat 15 persen dan luka ringan naik 24 persen.
Khusus untuk Polda Bengkulu, hal ini perlu dilaksanakan berdasarkan banyaknya data kendaraan yang tidak tervalidasi dan banyaknya kecelakaan menyebabkan pengendara tewas. Diantaranya pelanggaran yang menjadi target, yakni pelanggaran balapan dengan kendaraan lain, pelanggaran terhadap tata cara pemuatan barang, pelanggaran kendaraan tidak memasang TNKB, pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai teknis atau layak jalan seperti knalpot bodong atau racing, pelanggaran pengendara yang tidak memakai helm, pelanggaran melawan arus lalu lintas dan pelanggaran pengendara anak dibawah umur.
“Ini juga merupakan untuk mendukung program tilang ETLE. Awal bulan Februari ini, akan kita laksanakan tilang konvensional ini. Kita juga mendasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas dan Jalan Raya, sehingga sudah ada dasar hukum nya,” pungkas Joko.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas di Polres jajaran juga sudah bersosialisasi terkait penerapan kembali tilang manual/konvensional.