Bengkulu, Hwnews.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempol Xler meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang HGU perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu. Menurut Dempo, hampir semua perusahaan perkebunan di Bengkulu terjadi konflik dengan masyarakat.
“Maka saya sebagai wakil rakyat dengan tegas menyarankan kepada Pemerintah (Pemprov) Bengkulu supaya tidak memperpanjang semua HGU seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu. Apalagi semua HGU Perkebunan di Provinsi Bengkulu yang sudah habis masa waktu izinnya,” kata Dempo dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Dempo menyampaikan, HGU perkebunan sawit di Bengkulu Utara, Mukomuko dan Seluma berkonflik dengan masyarakat, bahkan ada yang sampai ke proses hukum.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar lahan perkebunan yang HGU nya sudah habis massa waktu tersebut dikembalikan ke masyarakat desa penyangga.
“Saya mendorong pemerintah Provinsi sebaiknya lahan Perkebunan yang HGU sudah habis massa berlaku tersebut dikembalikan ke masyarakat dan dibagikan rata ke masyarakat desa penyangga, serta masyarakat yang belum memiliki kebun atau lahan untuk memperoleh kehidupan. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang agraria bahwa pemerintah harus menyiapkan lahan untuk kehidupan rakyat minimal 2 hektar, agar rakyat memperoleh kehidupan ekonomi yang layak, karena kalau tidak dikembalikan semua lahan HGU itu ke masyarakat, maka pilihan terburuknya adalah silahkan perpanjang HGU, tapi dengan catatan bahwa perusahaan yang memperpanjang ini benar-benar punya dampak positif untuk masyarakat sekitar terutama untuk warga yang ekonominya lemah,” tegasnya.
Dikatakan Dempo, semestinya Pemerintah Provinsi mengingklapkan HGU terutama untuk kebutuhan publik, untuk sarana masyarakat Provinsi Bengkulu yang berada di desa penyangga.
“Minimal beberapa hektar lahan HGU tersebut diberikan kepada setiap desa penyangga untuk kebutuhan publik. Misalnya untuk pembangunan arena olahraga desa penyangga, pembangunan pasar desa penyangga, pembangunan kantor desa penyangga, pemukiman desa penyangga, dan masyarakat atau rakyat sekitar desa penyangga diberikan plasma. Walaupun plasma boleh diberikan setiap kabupaten tapi utamakan dulu di desa penyangga,” tutur Dempo
Kemudian ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan PT Perkebunan di Provinsi Bengkulu agar jangan berbuat anarkis kepada masyarakat. Apalagi yang terjadi saat ini pihak perusahaan yang menguasai HGU sering meremehkan mesyarakat.
“Kita dari DPRD Provinsi berharap kepada pihak perusahan perkebunan tidak boleh ada anarkis terhadap rakyat. Karena rakyat mungkin mengusik sebuah perusahaan atau pihak HGU kalau bukan karena kebutuhan ekonomi. Dan lagi saya juga tegaskan kepada pihak perusahan perkebunan jangan meremehkan rakyat, karena tanpa rakyat mereka tidak mungkin bisa menikmati HGU itu di era kemerdekaan ini,” imbuh Dempo.
Ia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden RI Jokowi, telah mengamanahkan terkait undang-undang Agraria dan Cipta kerja, bahwa pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan HGU seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu sebelum tuntas persoalan dengan masyarakat desa penyangga, apalagi sampai melakukan tahan menahan terhadap masyarakat.
“Jangan karena mereka banyak uang kerjasama dengan APH main tangkap, karena yang kita harus kita waspadai ada waktunya rakyat menangkap para pengusaha yang tidak pro rakyat. Jadi ingatlah investasi itu tidak anti tapi mesti berdampak pada ekonomi rakyat dan meningkatkan PAD. Karena kita mencurigai jangan- jangan proses HGU selama ini PT BRS melanggar hukum. Maka saya berharap mesti ada tim khusus audit pajak BRS selama ini seperti apa. Yang lebih fatalnya lagi apakah mereka memang tertib bayar pajak,” tambahnya.
Lanjut Dempo,” Kemudian CSR selama HGU yang sudah berjalan puluhan tahun sudah menghasilkan. Bila perlu seluruh perusahan perkebunan yang selama ini memegang HGU diaudit. Terakhir masalah sempadan sungai, sempadan Laut Sempadan, sempadan hutan mesti diaudit, kemudian tentang penataan tenaga kerja pun harus di audit,” demikian Dempo.