Bengkulu Utara, Hwnews.id – Polsek kerkap Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan penertiban knalpot brong di wilayah hukumnya dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang selama ini resah dengan adanya suara knalpot rongak apalagi jika malam hari menganggu warga yang sedang istirahat.
Pada kesempatan kali ini, Senin (13 Februari 2023) dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerkap Iptu Ratno bersama anggota melaksanakan giat penertiban di salah satu SMAN yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kerkap Iptu Ratno mengatakan giat penertiban ini tentunya melibatkan pihak sekolah mengingat suara knalpot racing atau brong sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Suara bising yang ditimbulkan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, tentunya sudah adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” kata Kapolsek.
Selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.
Kapolsek menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Hasil dari penertiban di sekolah, ditemukan 13 unit kendaraan motor yang berknalpot brong kemudian para pelajar diminta untuk melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya sesuai dengan standar.
Di samping itu juga di minta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulanginya lagi. Jika kedapatan masih melanggar maka kedepan akan kami tindak tegas, ujarnya.
Kapolsek Kerkap juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera menyesuaikan apabila masih menggunakan knalpot BRONG maka di harapkan dengan kesadarannya untuk segera mengganti dengan yang standar supaya supaya tidak menggangu yang lainnya.