Lebong - Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Dian Azhari, melakukan mediasi permasalahan kesalahpahaman anatara pihak pertama Sainul Aripin (37) warga Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, dengan pihak kedua Andri (47) dan Mawar Kasturi (46), warga Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di balai Desa Tambang Saweak, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakhiri kesalahpahaman yang terjadi.
Adapun hasil mediasi tersebut adalah :
1. Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua.
2. Pihak Pertama tidak mengulangi kejadian serupa kepada pihak kedua dan tidak akan mengulami kepada orang lain.
3. Apabila pihak pertama dan kedua mengulangi kejadian tersebut kembali maka perkara tersebut tidak akan di selesaikan di tingkat Kelurahan dan langsung kepada pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Apri Sabbianto menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif dilingkungannya. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.