Bengkulu, Hwnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), diantaranya pelaku yakni berinisial ZP, RH, JL dan AM. Diantaranya, pihak Kejari Bengkulu sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di empat Koperasi diantaranya Koperasi Kota Mandiri, Koperasi Sanif Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi BMT.
Dalam jumpa rilis, Presa Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun ini, Selasa (27/12/2022) Kajari Bengkulu Yunita Arifin mengatakan. Pihaknya telah menetapkan, empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi samisake.
“Kita sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus samisake ini, diantaranya mereka ini merupakan pengurus dari Koperasi,” ujarnya.
Dikatakan oleh Yunita, modus dari empat tersangka ini berbagai motif diantaranya pelaku menggunakan anggaran fiktif, sudah disalurkan atau lunas namun tidak digunakan selain itu disalurkan namun berlebih.
Menariknya dari empat tersangka ini, memang belum ditahan dilanjutkan Kasi Intel Kejari Bengkulu Riki Musriza pihaknya memastikan agar melakukan penahanan ke empat tersangka ini.
“Bahkan ada orang yang tersangka ini, anggaran nya digunakan untuk rehab pribadi nya sendiri. Nanti kita buka ketika persidangan, yang pasti kami akan terus berlanjut dalam perkara ini,” tandasnya
Sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, menyebutkan program SAMISAKE Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program SAMISAKE kota yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.