hukum  

Hitungan Jam, Polsek Bermani Ulu Tangkap Pencuri Kopi di Kebun Warga

Hitungan Jam, Polsek Bermani Ulu Tangkap Pencuri Kopi di Kebun Warga
banner 120x600

Rejang Lebong,Hwnews.id  – Dua orang pria yang masih berstatus pelajar, AAP (16) dan Sa (17), warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Unit Reskrim Poslek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran terlibat dalam kasus pencurian kopi bersama seorang pria dewasa berinisial DA (28), warga Kecamatan Curup.

Ketiganya ditangkap petugas pada Rabu (11/1/2023) malam, setelah menjalankan aksinya pada sore hari.

Kronologisnya, bermula Rabu sore, korban atau pelapor sedang mengecek kebun kopi miliknya di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu. Kemudian, pelapor melihat ada 2 unit sepeda motor terparkir disamping pondok kebunnya. Karena curiga, pelapor mengendap-endap masuk kedalam kebun dan mendapati 2 orang pria sedang memungut dan memanen kopi miliknya. Karena ketahuan, keduanya langsung kabur dan sempat meninggalkan 1 karung kopi yang baru dipetik.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bermani Ulu. berdasarkan laporan korban ini, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap para pelaku yang terlibat pada Rabu malam,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina menambahkan, para pelaku ditangkap dihari yang sama usai kejadian. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah Sajam jenis pisau, beberapa unit hanphone, 2 unit sepeda motor serta 1 karung kopi basah hasil petikan di kebun pelapor seberat 60 Kg.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 Jo Pasal 362 Jo 53 KUHPidana dengan ancamana maksimal pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *