Kaur, Hwnews.id – Modus menjanjikan anaknya masuk atau lulus tes Catam TNI AD, warga Desa Pauj Teraja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko berinisial HS (52), diringkus Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023) lalu. HS diringkus petugas setelah dilaporkan atas kasus penipuan oleh warga Kabupaten Kaur yang mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 173 juta guna meloloskan anaknya masuk TNI AD, melalui terduga pelaku HS.
Uang senilai Rp 173 juta tersebut ditransfer kepada HS dalam rentang waktu November 2021 sampai Februari 2022. Namun saat waktu tiba, ternya anak dari pelapor tidak lulus masuk TNI. Akhirnya, jalur hukum ditempuh oleh pelapor.
Penangkapan terhadap HS dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Kaur, Aipda M Zarwan. Usai ditangkap, HS sempat menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Mukomuko, setelah itu, HS kemudian dibawa ke Mapolres Kaur.