Lebong, Hwnews.id – Terlibat penganiayaan, tiga pria berinisial Sa (33) warga Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Selatan, Pi (20) warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, kemudian Ju (21) warga Desa Magelang Baru, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (16/1/2023) sore. Ketiganya dijemput paksa saat berada di Desa Muning Agung dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK., menerangkan, ketiganya dilaporkan oleh korban Melki Karisma (30) warga Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kejadiannya pada Rabu 21 Desember 2022 malam, korban dianiaya dan dikeroyok oleh ketiga terduga pelaku dengan TKP di Bundaran Desa Muning Kecamatan Lebong Sakti. Karena menderita luka, korban kemudian melapor ke polisi,” terang Kapolres.