Rejang Lebong,Hwnews.id – Pria berinisial BY (43) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (16/1/2023) dikediamannya.
Dari BY, petugas mengamankan 17 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 pack plastik klip bening dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Usai ditangkap, BY kemudian kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku BY kita sangkakan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Cahya P. Tuhuteru, S.Tr.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha A. Ginting saat press release di Mapolres, Rabu (18/1/2023).