Bengkulu, Hwnews.id – Pria berinisial MAS (25), ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas tindak pidana penggelapan. MAS ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Mayer Marulitua Simanjuntak (41), warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Dalam laporannya, korban mulanya menyuruh pelaku menaih ke toko-toko yang membeli barang ke korban. Namun hasil tagihan tak kunjung disetor ke korban. Adapun, nilai tagihan sebesar Rp 125 juta.
Tak hanya uang tagihan tak disetor, pelaku juga membawa kabur motor jenis Honda Revo yang dipakai untuk operasional pelaku dari korban.
Akibatnya, korban menderita kerugian senilai total Rp 133 juta.
Plt Kasatreskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (22/1/2023).
“Korban ini memiliki toko atas nama CV Layer Marsada Adhirajasa di Jalan Hibrida Raya Ujung Pagar Dewa. Kemudian karena merasa uang setoran hasil tagihan digelapkan, korban melapor ke Polresta Bengkulu. Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Deli Serdang,” jelas Plt Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku diback up petugas Polsek Tanjung Morawa.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra BD 1782 CR beserta STNK, dan beberapa barang bukti lainnya