hukum  

Edar Sabu, Pemuda Kampung Melayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Tersangka Pengedar Sabu
banner 120x600

Bengkulu, Hwnews.id  – Jadi pengedar narkotika jenis sabu, Seorang pemuda berinsial IN (25) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kanit I Sat II Ditresnarkoba AKP Agus Saputra saat press konferensi hari ini ( 27/01/23) menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.

Kasubbid Penmas menjelaskan, Penangkapan tersangka IN ini, saat tersangka IN sedang berada dikamar tidurnya.

Setelah dilakukan penangkapan, sambung Kasubbid Penmas bid Humas Polda Bengkulu mengatakan, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan didalam lemari kamar tidur tersangka IN.

”Benar kita baru saja menangkap tersangka IN, karena dari informasi masyarakat tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika. Lalu kita lakukan penyelidikan dan kita temukan 1 paket sabu dari tangan tersangka.” kata Kasubbid Penmas.

AKP Agus menambahkan, Penyelidikan tidak berhenti disitu, sambungnya. Pihaknya melakukan pengembangan dengan mengecek ponsel milik tersangka. Dari ponsel tersangka didapati pesan singkat bahwa adanya pesanan paket sabu dengan sistem peta yang diletakan disalah satu loket otobus yang ada di Bengkulu.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu.

“Disaksikan karyawan loket otobus kita berhasil amankan 2 paket besar sabu siap edar. Sedangkan dari keterangan tersangka ini ia sudah 4 kali menerima paket narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada diluar Provinsi Bengkulu,” sambung Kabid Humas.

Sementara itu dari keterangan tersangka IN, barang haram yang ia dapati itu akan dibagi menjadi paketan kecil yang kemudian diedarkan atau dijual di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya ini, tersangka IN dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah kita tahan dan untuk barang bukti juga sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.” AKP Agus Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *