Pemberhentian Perangkat Desa Talang Jawi 1 Dinilai Cacat Hukum

banner 120x600

Kaur Hwnews.id – Persoalan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur dinilai cacat hukum.

“Pernyataan tersebut diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Kaur Asdyarman, S. Sos  di kantornya , Selasa (31/01/2023).

Dikatakan Asdyarman, S. Sos , pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades tanpa rekomendasi tertulis Camat Padang Guci Hilir.
Selain itu, banyak prosedur yang di lewatkan oleh Kepala Desa, seperti Surat Pringatan satu (SP1) sampai 3 tidak ada, maka dari itu kami nilai cacat hukum memang benar mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hak priogratif kepala Desa, Namun regulasi dan prosedur nya harus di penuhi. Jelas Asdyarman, S. Sos

“Saya katakan kalau saya akan bela perangkat bila memang pemberhentiannya dilakukan dengan semena-mena, karna kita harus timbng rasa tidak bisa asal berhenti kalau memang sudah sesuai prosedur silahkan”, tutup Asdyarman, S. Sos

Sedang kan Camat Padang Guci Hilir Noprin Asmadi mengatakan” terkait adanya pemberhentian perangkat desa di Desa Talang Jawi 1 saya belum menerima laporan, seharusnya ada pemberitahuan ke kita, intinya sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari desa talang jawi 1 terkait pemberhentian perangkatnya. Terang Camat Padang Guci Hilir(HZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *