hukum  

2 Pria Pembunuh IRT Berhasil Ditangkap Polres Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat press release
banner 120x600

Rejang Lebong, Hwnews.id – Dua pria TO (28) dan SI (37) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, setelah diungkap dalam tempo kurang 24 jam sejak kejadian pembunuhan.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter dan Kasi Humas Iptu Bertha dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (2/2/2023) mengatakan, keduanya melakukan aksinya pada Selasa (31/1/2023) di jalan umum Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Belitu Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

“Keduanya melakukan aksinya pukul 13.00 WIB di kebun milik korban Mini (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Apur. Keduanya ini kepergok korban saat mencuri petai dan korban mengancam akan melaporkan ke kepala desa. Kemudian, pelaku SI memukul korban dibagian belakang badan korban, sedangkan pelaku TO menganiaya korban hingga meninggal dunia ditempat,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasad korban kemudian dibawa ke ilalang dan ditutupi dengan ilalang dengan maksud untuk menyembunyikan korban.

“Tubuh korban dibawa kearah tempat yang tumbuh ilalang berjarak sekitar 3 meter dari lokasi kejadian. Kemudian, pelaku SI mencabut ilalang disekitarnya untuk menutupi tubuh korban,” ujar Kapolres.

Kemudian, pada Rabu (1/2/2023) pagi dan sore, keduanya berhasil diamankan petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *