hukum  

Terlibat Balap Liar, 10 Motor Ditahan Selama 3 Bulan di Polres Bengkulu Utara

Terlibat Balap Liar, 10 Motor Ditahan Selama 3 Bulan di Polres Bengkulu Utara
banner 120x600

Bengkulu Utara, Hwnews.id – Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua terjaring razia balap liar yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, dalam sepekan terakhir.

Kendaraan ini akan dilakukan penahanan oleh polisi selama tiga bulan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra mengatakan, razia balap liar dilakukan di jalan lintas Arga Makmur-Kota Bengkulu, tepatnya di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya.

Selain 10 kendaraan, petugas juga menyita puluhan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

“Pelanggar yang terjaring razia akan mendapatkan konsekuensinya, dimana kendaraan ini akan kita tahan selama tiga bulan,” sampai Kasat Lantas Iptu Eka Hendra, Senin (06/02/2023).

Disampaikan juga, bahwa saat ini ada dua lokasi yang menjadi atensi khusus anggota Satlantas, yang terindikasi kerap dijadikan sebagai ajang balap liar. Yaitu di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, atau di sekitar lokasi GOR Perjuangan, dan di jalan jalur dua Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, atau sekitar gedung Universitas Ratu Samban.

“Dua lokasi ini menjadi atensi khusus anggota Satlantas. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Iptu Eka Hendra.

Ditegaskan juga oleh Iptu Eka, nantinya jika para pelanggar ini kembali kedapatan melakukan aksi balap liar, maka akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.

Pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 115 angka b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pidana penjara satu bulan.

“Jika kedapatan mengulangi, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang ada,”

Iptu Eka juga mengimbau masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan aksi balap liar, atau gangguan dari kendaraan pengguna knalpot brong.

“Kepada para kepala desa juga sudah kita sosialisasikan untuk menghimbau masyarakatnya, agar tidak ikut aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong,” tandas Iptu Eka Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *