hukum  

Residivis Kasus Curas Ditangkap Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong

Residivis Kasus Curas Ditangkap Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong
banner 120x600

Rejang Lebong – Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), seorang pria berinisial He (28) warga Dusun Pasar Minggu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati dan Kasi Humas Iptu Bertha saat press release di Mapolres, Jumat (10/2/2023) menerangkan, pelaku He merupakan residivis kasus Curas, yang kembali melakukan aksinya pada Minggu (15/1/2023) dengan TKP jalan lintas Curup – PUT tepatnya ditikungan dekat kuburan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) pukul 03.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.

Turut diamankan petugas 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam polos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *