hukum  

Pria Pirang Bertato Ditangkap Polres RL, Simpan 3000 Pil Jenis ini

Terduga pelaku digiring petugas
banner 120x600

Rejang Lebong – Seorang pria berinisial RF (23) warga Perumahan Ryu Perdana Estate Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (13/2/2023) pagi.

Bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa akan peredaran obat-obatan berbentuk pil yang diduga mengandung TRIHEXYPHENIDYL. Kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lantas, RF ditangkap dikediamannya, dan saat petugas melakukan penggeledahan, didapati sebanyak 3 bungkus platik bening berisikan 3000 butir pil berbentuk tablet warna kuning berlogo MF, 3 buah botol plastik warna putih, 2 bungkus plastik bubble warna hitam, 1 lembar kertas kardus warna hitam coklat, 1 unit Hp android merk Oppo. Barang-barang tersebut diakui milik RF.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres, Selasa (14/2/2023) menjelaskan, RF dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yakni “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dimaksud Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”.

Adapun, ancaman pidananya adalah penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *