Kaur Hwnews.id - kejaksaan Negeri Kaur hari ini Release tersangkas Dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2022 di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur. dalam release ini Kejaksaan Negeri Kaur menahan 4 orang sebagai dugaan tersangka Kasus Dana BOK, sehingga menyebabkan kerugian Negara sampai Ratusan Juta. Senin (31/07/2023)
Kami menahan untuk sementara beberapa orang yang di duga tersangka dalam kasus Dana BOK ini adapun itu Kepala Dinas Kesehatan inisial DA, Mantan Sekretaris Kesehatan GD, Kepala Puskesmas Padang Guci RI dan Kepala Puskesmas Tanjung Iman PU, akan tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain nya. Jelas Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH
adapun barang bukti yang kita dapat dari tindak lanjut pemeriksaan dari ruang Kepala puskesmas Tanjung Iman dan Kepala puskesmas Padang Guci yaitu 1 buah buku rekening bank Bengkulu TAPADA an Ricke James Yunsen,1 buah atm, 1 buah hp merek oppo tipe cp H2481, 1 hp merek vivo warna biru hitam milik lndah Fuji Astuti,1 hp merk samsung galaxy milik Eldi, 1 hp merk oppo chp2365, 1 hp merk poco hitam,1 hp merk asus merah maron. terang M.Yunus.SH.MH
Kajari Kaur menegaskan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain tergantung hasil penyidikan dan dua alat bukti, kita tunggu penghitungan kerugian Negara dari penghitungan BPK Provinsi dan juga penyidik kalau memang ada kerugian Negara tentu kita akan umumkan, karna kita tidak pandang bulu terkait pemberantasan korupsi ini. dan juga untuk pasal 21 kemaren itu diambil alih oleh Kejati Bengkulu, Agar, Kejari Kaur lebih fokus ke perkara induk yaitu Kasus Dana BOK ini. Tutup Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH (HZ)